oleh

Pemkab Lebak Hentikan Pengadaan Barang dan Jasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020. Penghentian pengadaan barang dan jasa tersebut baik yang melalui tender, seleksi dan non tender.

“Penghentian pengadaan barang dan jasa ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri terkait pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19,” kata Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi, Sabtu (4/4/2020).

Terkait hal ini, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya sudah menyurati para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.

“Untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang sudah diumumkan agar dihentikan dan dibatalkan prosesnya. Kemudian menyampaikan kepada peserta atau pemenang lelang bahwa proses tidak bisa dilanjutkan,” terang Ajis.

**Baca juga: Mendagri Instruksikan Percepatan Refocusing Anggaran, Pemkab Lebak: Masih Disusun.

Akan tetapi, proses pengadaan barang dan saja tetap dilanjutkan bagi kegiatan yang telah menyelesaikan prosesnya.

“Yang sudah tanda tangan kontrak ya dilanjutkan,” kata Ajis.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email