oleh

Pemkab Lebak Diminta Tunda Pencairan Dana Hibah Sarana Keagamaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polemik dana hibah untuk sarana dan prasarana (Sarpras) keagamaan di Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp1,2 miliar lebih terus bergulir.

Selain Fraksi PPP, Fraksi Gerindra dan Perindo juga bersikap sama, menolak realisasi hibah yang dinilai tak adil karena besarannya yang tak merata.

Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak Musa Weliansyah berharap, Pemkab Lebak dapat menunda pencairan dana hibah untuk 61 sarpras keagamaan meliputi musala, masjid, yayasan dan pondok pesantren.

“Saya kira bukan pelanggaran ketika memang ditunda. Karena sudah ditetapkan lalu tidak diserap, itu bukan pelanggaran, udah hal yang biasa,” kata Musa kepada Kabar6.com, Sabtu (24/4/2021).

Dana hibah yang ditunda oleh pemerintah daerah, ujar Musa, bisa dialokasikan kembali pada APBD Perubahan 2021. Apalagi, usulan yang direalisasikan pada tahun anggaran 2021 tersebut merupakan usulan di tahun 2019.

“Jangan sampai sarpas keagamaan yang sudah tidak membutuhkan justru dipaksakan menerima, berarti ini bentuk ketidakadilan. Sementara di sisi lain, masih puluhan ribu sarpras lainnya yang juga membutuhkan bantuan,” ujar Musa menerangkan.

Jika dana hibah ditunda, PPP meminta Bagian Kesra dan Hukum Setda Lebak untuk melakukan verifikasi dan penilaian seobjektif mungkin dengan transparan dan akuntabel.

“Enggak boleh memberikan hibah ke sarpras keagamaan yang tidak membutuhkan, jangan dipaksakan. Jangan dibawa dana hibah ini ke kepentingan politik dan lain-lain,” tegas Musa.

**Baca juga: Semarak Ramadan ala Karang Taruna Cijoro Lebak di Tengah Pandemi, Gelar Perlombaan hingga Bagi-bagi Sembako

“Kalau sarpras keagamaan itu berada di lingkungan masyarakat yang mampu dan tidak layak mendapat bantuan, walaupun itu rekomendasi usulan anggota dewan, lebih baik dicoret. Karena itulah peran dan fungsi verifikasi,” tutup Musa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email