oleh

Pemkab Lebak Data Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM, Apa Saja Kriterianya?

image_pdfimage_print

Kabar6-Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi memicu reaksi masyarakat. Naiknya harga BBM dinilai akan sangat berdampak terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Merespon kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan pendataan masyarakat yang terdampak naiknya BBM.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, mengatakan, pendataan dilakukan oleh setiap kecamatan dalam rangka menanggulangi kondisi masyarakat yang terdampak dengan naiknya harga BBM.

“Ada beberapa sasaran calon penerima (Bantuan) berdasarkan prioritas kriteria profesi,” kata Budi, Sabtu (10/9/2022).

Sasaran calon penerima berdasarkan kriteria profesi yang dimaksud adalah tukang ojek, sopir angkutan umum, nelayan dan sektor lain (Masyarakat tidak mampu yang terdampak langsung kenaikan harga BBM dan bukan penerima program BPNT, PKH, dan BLT-DD).

“Untuk menjamin data bantuan tepat sasaran, data calon penerima berasal dari DTKS dan non DTKS dengan kriteria profesi yang tadi disebutkan,” ujar Budi.

**Baca juga: Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Pria di Lebak Diciduk Polisi

Data usulan dari masing-masing kecamatan dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos) paling lambat tanggal 11 September 2022.

Seperti diketahui, pada 3 September 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi yakni harga Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 menjadi Rp10.000 ribu per liter, Solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 jadi Rp14.500 per liter.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email