oleh

Pemkab Lebak Berharap Permohonan Pelepasan Lahan PTPN VIII Segera Disetujui

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berharap permohonan pelepasan lahan PTPN VIII seluas 59 hektar di blok Cisalak segera disetujui Kementerian BUMN.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak, Alkadri, mengatakan, Pemkab Lebak telah menyerahkan data-data yang dibutuhkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk selanjutnya dibahas bersama Kementerian BUMN.

“Kami sampaikan itu kemudian direspon oleh BPN untuk dikonfirmasi. Jadi nanti disampaikan oleh BPN kemudian akan dibahas di tingkat kementerian,” kata Alkadri saat dihubungi Kabar6.com, Selasa (28/7/2020).

Dari 59 hektar lahan PTPN VIII yang dimohon Pemkab Lebak untuk dilepas, 40 hektar rencananya akan dijadikan hutan kota. Sisanya, kata Alkadri, untuk pembangunan kantor pemerintahan, rumah sakit dan pasar.

“Ada beberapa perkantoran yang harus dibangun ya, seperti BPBD, KPU kemudian Bawaslu dan beberapa lainnya. Nah, untuk rumah sakit memang ini juga jadi kebutuhan ya karena melihat kondisi RSUD sekarang kan sudah seharusnya diperluas tetapi tidak mungkin karena tidak ada lahan di situ, makanya perlu kami pindah agar lebih luas,” papar Alkadri.

“Termasuk Mapolrea dan terminal yang kami juga mohonkan agar dihibahkan, kalau sekarang kan statusnya masih pinjam pakai,” sambung dia.

**baca juga: Covid-19 di Lebak, Kasus Positif Landai dan OTG Meningkat.

Pemkab Lebak, ujar Alkadri, sangat berharap, agar permohonan tersebut disetujui sehingga pembangunan fasilitas publik segera bisa dilakukan.

“Ibu Bupati inginnya ini segera terwujud, terutama untuk rumah sakit. Jadi kalau tahun ini diserahkan, tahun 2021 kita bisa membuat DED (Detail Engineering Design) lalu di tahun berikutnya bisa dimulai pembangunannya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email