oleh

Pemkab Lebak Bakal Tertibkan Puluhan PKL di Jalan Sunan Kalijaga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung.

Data di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, ada 41 PKL yang akan ditertibkan karena dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Puluhan pedagang ini kita tertibkan, lalu meminta mereka supaya berdagang di kios yang berada di dalam pasar, karena banyak kios-kios kosong di dalam itu. Kurang lebih ada 200 kios yang kosong,” kata Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana kepada Kabar6.com, Sabtu (19/3/2022).

Orok menegaskan, tak hanya 41 pedagang tersebut, seluruh pedagang yang melanggar aturan dipastikan bakal ditertibkan.

**Baca Juga: Penghuni Rusunawa di Lebak yang Menunggak Sewa Berbulan-bulan Akan Ditertibkan

“Semua, semua pedagang yang melanggar aturan ya harus kita tertibkan. Tapi kan tidak bisa sporadis karena kita juga keterbatasan personel, ini yang prioritas dulu lah nanti bertahap,” terang Orok.

Belum bisa memastikan kapan penertiban akan dilakukan, Orok menyebut pelaksanaannya dilakukan dalam waktu dekat.

“Hari Senin besok kami lakukan finalisasi bersama stakeholder dan pihak lainnya, nanti keputusannya seperti apa,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email