oleh

Pemkab Lebak Bakal Sidak, Pantau Kepatuhan ASN terkait Larangan Mudik

image_pdfimage_print

Kabar6-Sanksi ringan, sedang hingga berat menanti para aparatur sipil negara (ASN) yang tetap nekat melakukan mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19. Para abdi negara pun diwanti-wanti untuk mentaati larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, untuk memantau kepatuhan ASN, inspeksi mendadak (Sidak) bakal dilakukan ke tiap-tiap OPD.

“Kapan waktunya tentu tidak bisa kami sampaikan, bisa sebelum atau sesudah Idul Fitri. Yang pasti sidak ini untuk memastikan bagaimana kepatuhan ASN terkait larangan itu,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (28/4/2021).

Wiwin menjelaskan, sidak bakal dilakukan ke seluruh kantor dinas, sementara untuk kantor kecamatan akan dilakukan secara random.

“Rencananya ke seluruh dinas, tetapi kalau untuk kecamatan kemungkinan random. Kecamatan mana saja, tidak bisa disampaikan,” ujar Wiwin.

**Baca juga: Harlah GP Ansor ke-87, 18.700 Paket Takjil Dibagikan Serentak di Lebak

Sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Sanksi akan dilihat dari seberapa besar dampak dari akibat ASN tersebut melakukan mudik.

“Kalau pengaruhnya dampaknya semakin besar, misalnya sampai mengganggu ke pelayanan pemerintah daerah maka sanksi yang diberikan sanksi berat,” kata Wiwin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email