oleh

Pemkab Lebak Bakal Atur Jam Operasional Truk Angkutan Tanah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Lebak segera membuat aturan jam operasional truk pengangkut galian tanah. Bupati Iti Oktaviani Jayabaya marah melihat aktivitas lalu lalang truk pengangkut tanah di Curugbitung yang dinilainya merusak jalan dan jembatan.

“Iya nanti kami atur jam operasionalnya. Mereka baru boleh mulai jam 10 malam sampaj jam 5 pagi,” kata Iti di Perpustakaan Saidjah Adinda, Rangkasbitung, Rabu (19/2/2020).

Iti mengungkapkan akibat lalu lalang truk tanah tersebut, hampir setiap hari saat jam siswa berangkat dan pulang sekolah, tak sedikir pengendara motor yang terjatuh karena kondisi jalan yang licin.

“Bukan mau nutup usaha orang tapi harus diatur. Itu Jembatan Cibereum bolong loh lebih parah dari Bypass,” jelas Iti.

Iti memastikan bahwa tanah tersebut bukan untuk proyek Tol Serang-Panimbang.

“Katanya untuk suplai jalan tol proyek strategis nasional, ternyata untuk tol di Tangerang. Lalu ada lagi untuk perumaha, mereka bangun perumahan di sana tapi ngerusak di sini,” cetusya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lebak Dartim, mengatakan, sesuai arahan bupati, pemkab tidak melarang aktivitas usaha apapun. Namun, pengusaha diminta memperhatikan kewajibannya.

“Kewajiban memelihara lingkungan dan infrastruktur yang ada jangan sampai dirusak. Tindak lanjut kemarin, kami amankan beberapa perlengkapan kendaraan,” kata Dartim.

**Baca juga: Lebak Akan Tambah 3 Rumah Sakit.

Terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan di bidang pertambangan, Dartim menjelaskan akan segera dibahas.

“Usaha apapun yang berhubungan dengan angkutan galian pasir dan tanah di atas jam 10 malam selesai jam 5 pagi. Itu clear, pagi enggak ada lagi aktivitas, enggak ada yang mangkal atau yang parkir di bahu jalan,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email