oleh

Pemkab Lebak Akan Beri Insentif Fiskal untuk Pelaku Usaha dan Investor

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bakal menyiapkan insentif bagi para pelaku usaha dan investor.

Hal itu diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berinvetasi yang akan dalam waktu dekat dibahas di DPRD.

“Rancangan perda ini sebagian besar dalam konteks menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berinvestasi, makanya harus ada salah instrumennya berupa pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi,” kata Kepala DPMPTSP Lebak, Yosep Mohamad Holis kepada Kabar6, di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Rabu (16/11/2022).

Perda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berinvestasi bertujuan mempercepat peningkatan modal, meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah dan mendorong pengembangan ekonomi masyarakat.

Tentu saja kata Yosep, ada kriteria pelaku usaha dan investor serta apa saja jenis usaha yang menjadi prioritas untuk mendapatkan insentif dan kemudahan investasi tersebut.

“Siapa saja yang dapat insentif dan kemudahan berinvestasi ada di perda itu, kriteria dan bentuk insentifnya apa juga ada di situ,” ujar Yosep.

**Baca juga: Kendala LAA di Parung Panjang Sebabkan 4 Perjalanan Commuterline Terlambat

Meski realisasi investasi pada triwulan III tahun 2022 sudah melampaui target 300 persen atau mencapai Rp3,7 triliun, Yosep mengakui, hal itu tidak lantas membuat pemerintah daerah puas.

“Dengan nanti kehadiran kawasan industri terpadu (KIT) lalu dengan jalan tol sekarang, peringkat investasi kita di Banten masih ke-5. Bupati punya target, kita harus bisa di posisi ke-3,” jelas Yosep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email