oleh

Pemkab Larang ada Pungutan di Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH di Pandeglang 

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemkab Pandeglang menerbitkan surat edaran tentang Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022. Dalam surat edaran bernomor 460/2411-DINSOS/2022 itu Pemkab Pandeglang melarang ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tak hanya itu di lokasi penyaluran bantuan pun tidak ada berjualan sembako dan tidak boleh menggiring atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan atau sembako ke salah satu pihak. secara tepat sasaran , tepat waktu , tepat jumlah , dan tepat administrasi.

**Baca juga: Kunjungi Pokja Wartawan, Airin Paparkan Potensi yang Bisa Dikembangkan di Pandeglang 

“Bahwa dalam penyaluran bantuan harus dipastikan tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ),” kata bunyi disurat edaran yang ditandatangani PJ Sekda Pandeglang Taufik Hidayat di kutip Kabar6.com, Jumat (2/12/2022).

Berikut bunyi surat edaran Penyaluran Program Sembako dan BLT BBM dan PKH tahap IV 2022 yang dikutip kabar6.com.

1. Bahwa penyaluran Program Sembako untuk periode bulan Oktober , November , dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 600.000 , – ( enam ratus ribu rupiah ) @ Rp . 200.000 , – ( dua ratus ribu rupiah ) per bulan.

2. Bahwa penyaluran Program BLT BBM untuk bulan November dan Desember 2022 dibayarkan secara Tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebesar Rp . 300.000 , – ( tiga ratus ribu rupiah ) @ Rp . 150.000 , – ( seratus lima puluh ribu rupiah ) per bulan.

3. Bahwa Percepatan Penyaluran PKH Tahap IV Tahun 2022 dibayarkan secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dengan nilai bantuan yang diterima sesuai dengan masing – masing kriteria komponen.

4. Bahwa pemanfaatan bantuan Program Sembako untuk pembelian komoditas bahan pangan / sembako dan berbelanja secara bebas di semua tempat. 

5. Bahwa di lokasi penyaluran bantuan tidak boleh ada yang berjualan sembako dan tidak boleh menggiring atau mengarahkan untuk berbelanja komoditas bahan pangan / sembako ke salah satu pihak.

6. Bahwa dalam penyaluran bantuan harus dipastikan tidak ada pungutan sekecil apapun kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )

7. Bahwa mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dengan 3 ( tiga ) cara , yaitu : 
A. Bantuan diantar langsung ke alamat Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
B. Pengambilan langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) di kantor PT . POS.
C. Penyaluran melalui komunitas.
D. Mekanisme pembayaran pada huruf ( c ) hanya dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Balai Desa / Kelurahan dengan memperhatikan protokol Kesehatan ( menggunakan masker , mencuci tangan , menjaga jarak dan menjaga kerumunan ) . 

8. Bahwa Kepala PT . Pos dan Giro dapat memerintahkan kepada juru bayar untuk memastikan uang yang diberikan kepada KPM untuk diitung ulang sesuai dengan besaran yang didapat.

9. Bahwa setiap permasalahan dalam hal percepatan penyaluran Program Sembako , BLT BBM , dan PKH agar melaporkan kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial tingkat Kecamatan untuk dapat menyelesaikan secara berjenjang 

10. Bahwa Tim Koordinasi Bantuan Sosial Tingkat Kabupaten dalam hal permasalahan percepatan penyaluran bantuan Program Sembako , BLT BBM , dan PKH , telah menyediakan pusat layanan pengaduan ( call center ) melalui WhatsApp 0813 1852 1295.(aep)

Print Friendly, PDF & Email