oleh

Pemilu Serentak 2024, Pengamat: Jangan Libatkan Anak Dalam Politik

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024, dimana hal itu menjadi kedaulatan rakyat untuk memilih perwakilan rakyat di daerahnya masing-masing, serta memilih Presiden dan Wakilnya yang dilaksanakan langsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam pemilu tersebut, ada masa kampanye dimana kegiatan tersebut melibatkan peserta Pemilu atau pihak lain guna meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu.

Kampanye juga merupakan bagian dari pendidikan Politik masyarakat yang dilaksanakan secara serentak dengan penuh tanggung jawab. Dalam kegiatan kampanye politik tentu melibatkan masyarakat banyak.

Melihat hal itu, Pengamat Anak dari Kota Tangerang Selatan, Isram meminta agar anak-anak jangan dilibatkan dalam kegiatan politik praktis seperti kegiatan kampanye.

“Melibatkan anak dalam politik praktis, termasuk kampanye bukan saja merusak tatanan demokrasi, melibatkan anak dalam kampanye sama saja merenggut masa depan mereka,” ujarnya kepada Kabar6.com, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas anak-anak hari ini. Lanjutnya, jika anak-anak diracuni dengan politik praktis, rusaklah masa depan mereka, rusaklah masa depan bangsa kita.

“Pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, kemudian dapat dilihat penjelasannya pada Pasal 1 Angka 34 UU Pemilu, tentang ketentuan pemilih diatur secara implisit dapat ditemukan pada Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak punya hak pilih,” tegasnya.

Selain dua peraturan tersebut, diungkapkannya, mereka yang melibatkan anak-anak dalam politik praktis dapat dijerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun kurungan penjara.

‘Normanya sangat jelas dimana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik,” terangnya.

Berdasarkan Ketentuan tersebut dapat diketahui anak berdasarkan hukum positif di Indonesia merupakan anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, dan merekalah yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

**Baca juga:Partai Gelora Pastikan Siap Jadi Peserta Pemilu 2024

“Nah jelas yah, Akibat hukumnya bila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi yaitu pembatalan nama calon dari daftar calon tetap; atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih menurut UU Pemilu,” paparnya.

“Maka dari itu mari kita jaga kualitas demokrasi kita. Mari kita lebih dewasa dalam menjalankan pemilu sesuai aturan. Jauhkan anak-anak dari politik praktis,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email