oleh

Pemilu 2024 Jatah DPRD Kabupaten Tangerang Jadi 55 Kursi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilu 2024 mendatang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dapat penambahan jumlah kursi. Semula 50 kursi ditambah menjadi 55 kursi.

Penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tangerang itu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor 457 Tahun 2022.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang antara lain diatur proporsi jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan partai politik.

“Saat ini penduduk di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 3,2 juta jiwa, otomatis ada penambahan 5 kursi dari sebelumnya 50, saat ini menjadi 55,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Menurutnya, dengan telah turunnya Surat Keputusan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan penataan atau penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil). Penataan ini akan dilihat dari jumlah penduduk masing-masing kecamatan.

“Nanti dari jumlah 55 Kursi ini akan disusun Dapilnya, dan akan ketahuan setelah dilihat jumlah penduduk masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Deden Umar Dani menyatakan, dengan penambahan 5 kursi menjadi harapan akan keterwakilan masyarakat di daerah seribu industri tersebut.

**Baca juga:Polisi Sebut Mayat Pria di Sumur Curug Tangerang Diduga ODGJ

Untuk itu, lanjut Deden, bagi KPUD Kabupaten Tangerang tentunya harus sudah mulai menyikapi SK KPU RI tersebut dengan kajian apakah penambahan kursi idealnya akan mengubah Dapil bagi Pileg DPRD Kabupaten Tangerang atau tidak.

“Jika ada perubahan kajiannya seperti apa, apakah mempengaruhi pelaksanaan Pemilu menjadi lebih baik bagi kerja kepanitian, faktor pengamanan, karena Kabupaten Tangerang masuk 3 wilayah hukum polres dan 2 Polda, dan yang paling penting bagaimana dampak pemilih,” ujar Deden. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email