oleh

Pemilik Zat Radioktif Ditangkap, Kepala Batan: Dia Pegawai Aktif

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan membenarkan jika SM yang ditangkap tim Gegana Brimob Polri adalah pegawai Batan. ” Betul, warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif tersebut saat ini masih berstatus pegawai aktif di Batan. Menimbang status bersangkutan dimata hukum, pihak Batan menunggu keputusan dari kepolisian,” ujarnya saat Press Conference di Kantor Batan, Kawasan Puspiptek Serpong, Setu, Kota Tangerang Selatan. Jumat (28/2/2020).

SM merupakan pemilik rumah Blok A Nomor 22, Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan yang ditemukan zat radioaktif.

Anhar menjelaskan, pihaknya sepenuhnya akan mendukung penuh upaya polisi untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan radioaktif ilegal.

“Siapapun yang memiliki, menggunakan, menyimpan secara tidak sah tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” terangnya.

**Baca juga: PSI Sebut Kajian Penanggulangan Banjir di Tangsel Parsial.

Namun perlu ditegaskan, menurut Anhar, pihaknya secara intitusi tidak pernah mengizinkan para pegawainya menyimpan atau memiliki zat radioaktif secara tidak sah atau ilegal, terlebih lagi untuk kepentingan pribadi.

“Diluar kedinasan apa yang dilakukan pegawai adalah tanggung jawab pribadi,” tutupnya.

Dalam pantauan Kabar6.com di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan saat ini kembali dilakukan clean up, dan tingkat paparan sudah menurun menjadi 2 microsievert.(eka)

Print Friendly, PDF & Email