oleh

Pemilik Yayasan CKM Bintaro Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik Yayasan Citra Kartini Mandiri (CKM), penyalur baby sitter dan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, pemilik Yayasan CKM, Wahyu Eddy Wibowo, dijerat UU NO 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak serta denda sebesar Rp. 200 juta.

“Terhitung mulai hari ini, status pemilik Yayasan CKM sudah resmi tersangka dan akan segera kami tahan,” kata Kombes Pol Irfing Jaya, saat dihubungi kabar6.com, Sabtu (19/10/2013).

Namun demikian, kata Kapolres, terhitung mulai Senin (21/10/2013), penanganan lanjutan atas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Kantor Yayasan CKM di Sektor IX Bintaro memang tidak kita segel, karena ijinnya resmi,” ujar Kapolres lagi.(tur)

 

Print Friendly, PDF & Email