Pemilik Sabu Dan Tembakau Gorila Ditangkap Polres Cilegon

Kabar6 – Satresnarkoba Polres Cilegon tangkap pemilik narkoba jenis sabu dan tembakau gorila di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 11.30 wib.

“Dari tersangka ESP (25) didapatkan 1 bungkus klipnkwcil sabu sisa pakai, kertas timah, tembakau gorila 3 bungkus dan 8 bungkus kecil tembakau mole,” kata Kasatresnarkoba Polres Cilegon, AKP Shilton, Selasa (16/11/2021).

ESP mendapatkan narkoba seharga Rp 500 ribu jadi seseorang berinisial UWO yang masih dalam pengejaran.

**Baca juga: Karang Taruna Provinsi Banten Gelar Pelatihan Sablon di Sepuluh Lokasi

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,29 Gram, kertas timah, tas selempang dan handphone.

“Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,”tutupnya.(dhi)