oleh

Pemilik Rumah Penyulingan Arak di Pasar Kemis Dibekuk

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis bekuk pelaku penyulingan Minuman Keras (Miras) jenis arak di Perumahan Pondok Makmur Jalan Srikaya 2 Nomor 22 RT 06/08 Kutabaru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku berinisial PJP kami ringkus ketika sedang melakukan pembuatan Miras dalam rumahnya,” ujar Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Selasa (24/7/2018).

Selain pelaku, barang bukti untuk penyulingan pembuatan miras jenis arak juga telah diamankan Polisi.**Baca Juga: Tiket Asian Games di Tangerang Gratis.

“Sebanyak lima drum bahan arak permentasi beras merah, ragi, dan gula pasir, satu galon atau 19 liter miras jenis arak yang sudah jadi, tiga botol aqua ukuran 1,5 liter Miras jenis arak serta alat- alat penyulingan antara lain satu unit kompor alat masak dan dua buah tabung gas tiga kilogram, satu buah langseng besar alat peyulingan, tiga bungkus pelastik ragi, satu karung gula pasir kita amankan,” jelasnya.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email