oleh

Pemilik Restoran di Thailand Harus Jalani Hukuman 723 Tahun Penjara Karena Tipu Pelanggan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pemilik restoran seafood ‘Laemgate’ di Thailand, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban, dijatuhi hukuman penjara selama 723 tahun, dengan dakwaan menipu pelanggan mereka.

Berawal ketika Bowornbancharak dan Bawornban, melansir nzherald, menawarkan voucher prasmanan makanan laut dengan harga yang sangat murah, dan mengharuskan traveler membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan yaitu voucher makan senilai sekira Rp400 ribu untuk 10 orang.

Masalah datang ketika pemilik restoran mengakui bahwa mereka tidak dapat membeli bahan makanan di pasar untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Alhasil, keluhan dan aduan dari pembeli pun mulai berdatangan. Ada sekira 20 ribu orang telah membeli voucher, sehingga keseluruhan jumlah pembelian senilai sekira Rp21 miliar.

“Tidak mungkin untuk menjual makanan berkualitas tinggi seperti yang diiklankan,” kata Jaksa. ** Baca juga: Tiap Juni, Pasukan Hantu Berkuda Selalu Melintasi Sebuah Danau di Inggris

Sebagai solusi, pihak restoran menawarkan pengembalian uang kepada konsumen. Sekira 375 dari 818 konsumen yang mengadu mendapatkan uang mereka kembali. Namun pengaduan diikuti oleh ratusan orang lainnya.

Akhirnya, kedua pemilik restoran ditangkap dengan sejumlah tuduhan, termasuk penipuan masyarakat. (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email