oleh

Pemilik Reklame di Bundaran Pamulang Kaget Dibongkar

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Solusindo Ganda Kharisma kaget atas pembongkaran papan reklame di Bundaran Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan periklanan itu mengaku sudah mengantongi izin resmi.

“Padahal kami punya surat izin selama 10 tahun,” kata Manajer Operasional PT Solusindo Ganda Kharisma, Chairulsan Siregar kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

Ia menerangkan, berbekal surat Gubernur Banten Nomor: 593.1/ SK.33.05.2/DBT/2010 tentang pemberian ijin serah pakai tanah.

Masa berlaku pemakaian lahan terhitung mulai 20 Agustus 2010 hingga 20 Agustus 2020.

Chairulsan juga mengungkapkan telah mengantongi surat rekomendasi dari surat keputusan Walikota Tangsel Nomor: 510.12/07-BP2T/2011 tentang ijin penyelenggaraan/pemasangan reklame.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pejabat Walikota Tangsel Eutik Suarta pada 18 Januari 2011.

“Tanpa sepengetahuan kita, papan reklame itu sudah ditebang,” ungkapnya.

**Baca juga: Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Sudimara Barat.

Chairulsan bilang pernah mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.

Kedatangannya untuk mengkomunikasikan serta mencari jalan tengah persoalan ini.

Sebab PT Solusindo Ganda Kharisma masih punya hak pemakaian lahan. Termasuk aset-asetnya.

“Minimal dipertimbangkan yang ijin masih satu tahun setengah. Terus barang kita dibawa nggak tau kemanakan? Sampai sekarang nggak ada itikad baik dari Pemprov Banten,” ujar Chairulsan. (yud)

Print Friendly, PDF & Email