oleh

Pemilik Lahan di Cikupa Tolak Permintaan Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Merna Siriyanti, yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah 10.535 M2 di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menolak memberikan akses jalan, sebagaimana yang diinginkan warga dan H. Sobari selaku penggarap lahan.

“Pihak kami memiliki surat-surat yang sah dari BPN dan kami mau pihak H. Sobari selaku penggarap lahan bisa menerima pemagaran ini,” ujar Budiansyah, kuasa hukum Merna Siriyanti, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat(3/3/2015).

Budi menambahkan, bila penolakan memberikan akses sebagaimana diminta warga mengingat lokasi tersebut bukanlah tanah yang diwakafkan.

Diketahui sebelumnya, pihak Merna yang mengklaim sebagai pemilik atas lahan dimaksud, melakukan pemagaran pada Rabu (1/4/2015) lalu. **Baca juga: Pemagaran Lahan di Cikupa Ricuh.

Dalam prosesnya, pemagaran mendapat penolakan dari warga dan pihak penggarap. Warga meminta pihak Merna memberikan akses untuk warga, mengingat diatas lahan itu berdiri sebuah bangunan tempat ibadah. **Baca juga: Buntut Ricuh di Lahan Cikupa, Belasan Pemuda Diamankan.

Namun, pihak Merna menolak. Hingga kericuhanpun pecah. Bahkan, warga sempat terlibat baku hantam dengan polisi yang mengamankan jalannya proses pemagaran. Buntutnya, 11 pemuda setempat diamankan polisi karena dituding sebagai provokator.(shy)

Print Friendly, PDF & Email