oleh

Pemilik Kios Mal CBD Ciledug Minta Sertifikat Kepemilikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Mal CBD Ciledug melaksanakan sosialisasi kepemilikan strata titel rusun non hunian ke pemilik kios di lantai 3, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Pakar Hukum Strata Titel Julius Lobiua yang juga sebagai narasumber mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar para pemilik kios di Mal CBD Ciledug memahami tentang kepemilikan kios.  Sebab jika tidak memahami dasar hukum kepemilikan banyak pemilik dibohongi oleh pengelola.

”Kasusnya terjadi seperti saat ini, dimana ratusan pemilik kios Mal CBD Ciledug sertifikatnya belum diserahkan oleh PT Sari Indah Lestari (SIL,red) ke para pembeli hingga sekarang. Dan para pemilik kios menuntut tanggung jawab sertifikat kepemilikan segera diberikan,” tegas Julius kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

Kendati demikian, ia mengatakan, PPPSRS di Mal CBD Ciledug ini memiliki dasar hukum seperti, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 sebagai ketentuan pokok, Peraturan Menteri PUPR Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPPSRS Jo Pergub DKI No.132 dan 133, PP Nomor 4 Tahun 1988 sebagai peraturan pelaksana.

”Dari dasar itu kami pemilik kios wajib bernaung di PPPSRS yang nanti bisa bekerjasama dengan pengelola,” katanya.

Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut pengelola Mal CBD Ciledug terlihat tidak suka. Hal itu dapat dilihat lewat puluhan satuan pengamanan (Satpam) PT Sari Indah Lestari (SIL) selaku pengembang menutup pintu masuk mal, membuat pagar betis dan mengeluarkan kursi di lantai 3.

”Kami dihadang oleh kelompok mereka, lantaran akan ada masuk barang ke dalam mal. Wajar saja dong barang masuk, kami selaku pemilik berhak berjualan di dalam Mal CBD Ciledug,” tegasnya.

**Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Taman Tematik Kota Tangerang Ditutup.

Sedangkan, Rozak selaku penanggung jawab gedung Mal CBD Ciledug mengaku, keluar masuk barang ke Mal CBD Ciledug harus berizin. ”Penghadangan itu, lantaran barang belum ada izin. Makanya kami tahan di pintu masuk mal lantai 3,” katanya.

Terpisah, Ketua PPPSRS Mal CBD Ciledug Daniel Santoso menambahkan, mestinya Rozak melakukan pemberitahuan ke para pemilik kios kalau barang-barang harus berizin. “Tidak tahu izin apa yang mereka minta ke kami hingga harus bersitegang seperti itu. Kami ini pemilik kios,” pungkasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email