oleh

Pemilik Kawasan industri di Pakuhaji Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan pergudangan Sungai Turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,penyidik Polda Metro Jaya langsung menetapkan tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 Pakuhaji terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

“Pemilik kawasan berinisial TS sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sutarmo saat dikonfirmasi kembali melalui telepon, Rabu (18/7/2018).

Sutarmo mengatakan, TS merupakan Direktur PT MPL yang mengelola kawasan industri dan pergudangan Paguyuban 19 di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Pakuhaji. “TS merupakan pengelolaan kawasan industri dan pergudangan serta direktur PT MPL,” ungkapnya.

Sutarmo menuturkan, polisi telah menggelar penyelidikan dan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu sejak Februari 2018.

Dari hasil penyelidikan, Sutarmo mengungkapkan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti dan dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan jalan untuk akses ke kawasan industri yang dikelola swasta.

“Indikasi pelanggaran yang dilakukan pengelola kawasan industri itu membangun jalan negara tanpa izin pemerintah dan tidak sesuai dengan tata ruang,” tuturnya.**Baca juga: Soal Jalan di Kampung Sungai Turi, DBMSDA Kabupaten Tangerang: Biar PMJ Yang Mengungkap.

Sutarmo menambahkan, penyidik menjerat TS pemilik kawasan pergudangan dan industri dengan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang. (vero)

Print Friendly, PDF & Email