oleh

Pemilik 450 KG Ganja di Tangerang Divonis 19 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Miswan Permana, Ricky Andrian, Harry Munandar dan Lutfi Wahyudi, para terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 450 Kilogram, divonis 19 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/10/2014).

Mereka dinyatakan bersalah, karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI no 35/2009 tentang narkotika. Namun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menutut mereka dengan hukuman mati.

“Para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika dengan berat melebihi 1 Kg. Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” ujar  Ketua Majelis Hakim Inang Mintarsih, dalam persidangan.

Menurutnya, putusan tersebut perimbangan yang memberatkan dimana keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan selama persidangan, masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga,” tukasnya.

Dalam surat putusannya, Ketua Majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa diketahui menyimpan sebanyak 450 kilogram ganja kering siap edar di dalam karung dan akan disebar di wilayah Regency Tangerang. Ganja tersebut diambil di kawasan Pluit yang diantar oleh orang tak dikenal dengan truk kontainer.

“Ganja tersebut disimpan di kontrakan mereka di kawasan Pondok Jagung, Tangsel. Saat ganja tersebut diantar ke Regency, Kota Tangerang, mereka langsung dibekuk polisi,” jelas dia.

Mendengar keputusan tersebut, keempat terdakwa hanya nampak tertunduk lemas. Mereka belum memutuskan untuk melakukan banding. “Kami pikir-pikir dulu,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setiaputera mengatakan dirinya tetap konsiten dengan tuntutan awal yakni hukuan mati karena jumlah barang bukti sangat besar, yakni 450 Kg yang disimpan dalam delapan karung. **Baca juga: Usai Congkel Rumah, 3 Pemuda Disergap Polsek Pamulang.

“Kalau beredar di masyarakat, tentu akan berdampak luas. Kemungkinan akan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah saya konsultasikan ke atasan,” tegas Triyana. **Baca juga: DPRD Tindaklanjuti “Pembangunan” Apartemen Kota Ayodhia.

Putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan awal, tambah dia, akan menjadi yurisprudensi apabila ada kasus-kasus serupa yang dipersidangkan. “Efek jeranya menjadi kurang maksimal,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email