oleh

Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Lebak Ditunda

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat prosesi pemilihan kepala desa (Pilkades) pengganti antar waktu (PAW) di Kabupaten Lebak diprediksi bakal ditunda pelaksanaannya.

Hal tersebut setelah diterimanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta agar pelaksanaan Pilkades serentak dan antar waktu tahun ini ditunda karena status tanggap darurat di Indonesia terkait virus Corona (Covid-19).

“Untuk Pilkades serentak tahun ini kita tidak ada, hanya ada pelaksanaan PAW di 4 desa,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak, Firman Arif Hidayat, saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (26/3/2020).

Empat desa tersebut yakni Desa Cipedang Kecamatan Wanasalam, Desa Talagahiang Kecamatan Cipanas, Desa Lebakpendeuy Kecamatan Cihara, Desa Cikadondong Kecamatan Cigemblong.

**Baca juga: Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon Zero PDP Covid-19.

Firman menjelaskan, opsi-opsi pelaksanaan pemilihan PAW akan melihat sejauh mana tahapan-tahapannya. Namun dipastikan, tahapan yang mengumpulkan banyak orang akan ditunda.

“Hasilnya nanti kami sampaikan ke pimpinan, tetapi kemungkinan besar pelaksanaannya ditunda,” kata Firman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email