oleh

Pemerintah Tangerang Selatan Mangkir Janji

image_pdfimage_print

Kabar6-Mengenyam pendidikan dengan tenang tampaknya masih menjadi impian sejumlah anak di kota Tangerang Selatan ( Tangsel ). Beberapa permasalahan yang menyangkut sengketa lahan, kerap terjadi di kota hasil pemekaran kabupaten Tangerang ini.

Setelah SD Negeri Ciledug Barat, kini giliran siswa SDN Jombang VII Jalan Jembar Raya RT 1/5, Kampung Cilalung, Jombang, yang harus terganggu proses belajar mengajarnya akibat lahan sekolah disegel pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan.

Ahli waris lahan mengaku akan tetap menyegel hingga mendapatkan jaminan pasti berupa surat persetujuan diatas materai dari Pemkot Tangsel untuk membayar ganti rugi lahan.

“Kami sudah puluhan tahun berjuang menunggu kepastian dari Pemerintah, tapi hingga kini belum kami dapatkan. Kami terlanjur sakit hati” tandas ahli waris, Erna, kemarin.

Erna menambahkan kalau sekktar bulan Januari pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan, Camat dan Pol PP. Dan hasilnya diperoleh kesepakatan bahwa Pemkot Tangsel bersedia membayar ganti rugi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda membenarkan bahwa lahan memang sah milik ahli waris. Hal inidibuktikan dengan sejumlah dokumen kepemilikan berupa sertifikat, Akta Jual beli, serta NJOP.

“Kita akan bayarkan di anggaran perubahan 2012” ungkap Mathoda pada saat melakukan pertemuan dengan pihak ahli waris.

Sementara itu Sekertaris Daerah Pemkot Tangerang Selatan, H. Dudung Direja mengatakan kalau pihaknya akan bertanggung jawab dan akan melakukan pembayaran.

“Tetapi itu bukan bulan Agustus bayarnya, bisa saja saya bayar secepatnya atau tahun depan, tergantung dananya cair “ kata Dudung Direja kepada wartawan pada saat pertemuan itu. 

Kemudian sewaktu ditanya mengenai niat ahli waris yang akan melakukan perubuhan bangunan sekolah jika tidak dibayarkan, dengan santainya Sekda Dudung Direja menjawab “ Kan Mau dibayar, hanya saja kapannya saya tidak bisa bilang “ tambahnya.

Erna sumarni selaku ahli waris tanah tersebut mengatakan kalau dirinya akan melakukan tindakan yang sangat tegas, mengingat sudah 23 tahun pihaknya menunggu kepastian dari pemerintah.

Dan Erna juga mengatakan kalau semua pertemuan yang dilakukan pihak pemerintah Tangerang Selatan selalu ada dokumennya. “Saya punya rekaman film maupun suara setiap pertemuan, jadi saya sangat marah ketika melihat sikap aparat pemerintah yang trkesan menutup mata ” tegas Erna.(Sly)

Print Friendly, PDF & Email