oleh

Pemerintah Kota New York Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Tempat Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Rokok elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah perusahaan berbasis Beijing, Tiongkok.

Rokok ini diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok elektronik lebih hemat dibanding rokok biasa karena bisa diisi ulang.

Di sisi lain, rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang lebih aman dari produk tembakau biasa.

Label ‘HEALTH’ pun terpasang jelas pada kemasannya. Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi dan di sebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.

Nah, sebuah peraturan yang cukup kontroversial dikeluarkan Pemerintah kota New York. Peraturan yang didukung oleh pakar kesehatan ini menuliskan larangan penggunaan rokok elektrik di tempat-tempat publik. Dengan adanya peraturan ini, warga tidak bisa lagi menghisap rokok elektrik di tempat-tempat seperti kantor, restoran, taman, atau di jalan-jalan.

Disebutkan Gubernur New York, Andrew Cuomo, larangan ini sebagai langkah pencegahan mengingat pengguna rokok ini semakin banyak. Hal ini, melansir nytimes, disebabkan oleh adanya anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan dengan rokok konvensional. Padahal, dalam realitanya rokok ini juga bisa memicu masalah kesehatan dalam jangka panjang baik itu bagi penghisapnya maupun orang-orang sekitarnya. ** Baca juga: Hii…London Diserang Ulat Bulu

Bagaimana menurut Anda? (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email