oleh

Pemerintah Fasilitasi Warga Transgender Ditafsir Legalkan LGBT

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri telah melayani perekaman e-KTP serta Nomor Induk Kependudukan ke-30 orang asal sembilan provinsi di Indonesia, pagi tadi. Kebijakan pemerintah mefasilitasi dokumen kependudukan bagi warga transgender itu dianggap blunder.

Sukardin, pengamat hukum dari salah satu universitas swasta ternama di Jakarta khawatir jika program pemerintah dapat ditafsirkan berbeda oleh masyarakat umum.

“Itu secara tidak langsung melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender),” katanya, Kamis (3/6/2021).

Ia menyebutkan bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal istilah LGBT. Pasal tersebut bunyinya, ‘Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Artinya, negara hanya mengakui ikatan perkawinan resmi dinyatakan sah bagi warga pasangan kelamin laki-laki dan wanita. “Hukum di Indonesia tidak mengenal transgender,” tegasnya.

Sukardin khawatir jika negara telah memberi sinyal fasilitasi maka LGBT akan terus tumbuh bak jamur di musim hujan. Sementara masyarakat Indonesia umumnya menilai bahwa LGBT itu menyalahi kodrat dari sisi agama.

“Kedua menyalahi undang-undang perkawinan kalau misalnya nanti melegalkan pembuatan e-KTP. Ujungnya nanti akan ada perkawinan antarsesama jenis,” tegas Sukardin.

**Baca juga: Pascalebaran Kasus Positif Covid-19 di Tangsel Meningkat 3,7 Persen

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan pastinya wilayahnya hanya ketempatan seremonial perekaman e-KTP sekaligus penyerahan NIK. Ini tidak merubah apapun karena ke-30 warga transpuan sudah punya NIK tapi belum merekam.

“Nah itulah makanya kita lakukan perekaman di sini. Ini yang disebut transpuan. Jadi dia berstatus laki-laki tapi kemayu,” papar Dedi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email