oleh

Pemerintah dan DPRD Kota Tangsel Setujui Raperda RPJMD 2021-2026

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah bersama DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2021-2026, Drajat Sumarsono menerangkan, penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna itu, Drajat menerangkan, dokumen RPJMD kota Tangsel merupakan penjabaran dari visi – misi dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan Keuangan daerah, serta program perangkat daerah, serta lintas perangkat Daerah.

“RPJMD akan dibahas lebih detail didalam penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD setiap tahun, selain itu RPJMD ini akan menjadi pedoman selama penyusunan strategi perangkat daerah,” ungkapnya, Kamis (23/9/2021).

Berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus bersama dengan perangkat daerah terkait dan stakeholder lainnya diperoleh beberapa poin penting.

Diterangkan Drajat, pertama penyusunan RPJMD harus sesuai dengan dan selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota, RPJMD Provinsi Banten, RTRW kota, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta kepentingan umum dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“RPJMD menjadi standar atau tolak ukur kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta instrumen DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta oleh karenanya RPJMD perlu ditunjukkan untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” terangnya.

Lanjutnya, pada proyeksi pertumbuhan ekonomi belum terlihat paket kebijakan pemerintah kota dalam mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, permasalahan sampah dan pencemaran lingkungan belum terlihat jelas kebijakan teknis serta kordinasi antar perangkat daerah kerap kali terjebak, kendala ego sentral, miskin dan lemah inovasi.

“Kami juga memandang orientasi paradigma pembangunan daerah kedepan perlu diarahkan pembangunan sumber daya manusia, bangunan dan gedung reformasi birokrasi perlu mendapat perhatian serius dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pabrik yang lebih baik kedepannya,” paparnya.

Drajat mengatakan, pihaknya mengusulkan agar data-data terkait dengan pendidikan jumlah penduduk dan data jumlah penduduk miskin,
agar di akukan sinkronisasi dan rekonsiliasi, sehingga pihaknya memiliki data yang valid dan benar secara tertulis sehingga tidak membingungkan

“RPJMD disusun dan ditetapkan oleh peraturan daerah, menurut asas dan prinsip hukum, perubahan juga harus ditetapkan oleh peraturan daerah, ketentuan perubahan terhadap RPJMD tahun 2021 2026 dapat dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Diterangkannya, Pemkot Tangsel harus memperhatikan terkait isu strategis, seperti perubahan iklim Global yang dampaknya akan berpengaruh pada pendapatan daerah. Sehingga, menurutnya, perlu dibuat mitigasi dan strategi dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

**Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Wali Kota Tangsel Akan Rombak Pejabat

Diungkapkannya, RPJMD disusun untuk periode 2021-2026, maka terkait dengan masa jabatan kepala daerah yang diketahui akan berakhir di tahun 2024 perlu di perhatikan garis demarkasi kinerja kepala daerah, serta perlu memperhatikan klausul dalam pasal peralihan Perda rpjmd tahun 2021 sampai 2026, perihal masa transisi tersebut.

“Seluruh fraksi menyetujui rancangan Perda tentang RPJMD tahun 2021-2026 menjadi peraturan daerah dan dilanjutkan ketika provinsi untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur sesuai kewenangannya,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email