oleh

Pemerintah Burma Berlakukan Hukuman Penjara Bagi Pria Jika Tolak Nikahi Kekasih yang Dihamilinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Harus diakui, zaman sekarang tidak sedikit remaja yang melakukan tindakan di luar batas norma atau terjerumus dalam pergaulan bebas. Akibatnya, banyak remaja putri yang hamil di luar nikah.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah Burma, dilansir Coconuts, memperkenalkan undang-undang untuk membantu para wanita yang dihamili kekasihnya. Dalam undang-undang itu disebutkan, jika seorang pria enggan menikahi pacarnya yang hamil, maka akan dipenjara hingga tujuh tahun.

Undang-undang itu diperkenalkan sebagai bagian dari langkah-langkah yang dirancang untuk memperkuat hak-hak wanita, demikian dikatakan seorang pejabat senior.

Undang-undang tersebut diperkenalkan setelah negara ini bebas dari setengah abad kekuasaan militer. Termasuk undang-undang baru untuk mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga, juga hukuman mati bagi pemerkosa.

Jika undang-undang ini berhasil melewati parlemen, berarti pria bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara jika mereka menolak untuk menikahi seorang wanita setelah keduanya hidup bersama, dan penjara tujuh tahun jika si wanita hamil. ** Baca juga: Lucu, Motif Kepala Sapi Ini Mirip Vokalis Rocker KISS

“Kami sekarang menyusun RUU untuk melindungi perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka,” kata Naw Tha Wa, direktur Departemen Kesejahteraan Sosial.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email