Pemeriksaan Korupsi Proyek Apartemen dan Hotel di PT Graha Telkom Sigma
Kabar6-Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018, telah dilaksanakan Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Untuk mendalami kasus ini, JAM PIDSUS memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Senin (03/04/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta.
**Baca Juga: Menteri Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Dindik Lebak Setuju- Ungkap Alasannya
“Satu orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga 2018 yaitu atas nama AHP, selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi,” kata Sumedana .
Pemeriksaan terhadap saksi AHP, sambungnya, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga 2018. (Red)