oleh

Pemeriksaan Gubernur Banten Oleh KPK Dijadwal Ulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya mengagendakan akan meminta keterangan Gubernur Banten, Rano Karno, pada Kamis (17/12/2015) mendatang.

 

Namun, karena padatnya jadwal sang Gubernur, maka akan dilakukan penjadwalan ulang. KPK sendiri baru akan memberi kabar penjadwalan pemeriksaan Gubernur Banten pada Senin (21/12/2015) mendatang.

 

“Pak Rano sedianya akan diperiksa tanggal 17 Desember 2015. Namun pada tanggal tersebut, beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Lalu Pak Gubernur mengutus biro hukum untuk minta dipercepat tanggal 15-16 Desember ini. KPK baru berkenan memberi kepastian tanggal 21 an (Desember 2015),” kata Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Banten, Deden Apriandi, Senin (14/12/2015).

 

Menurut Deden, Rano Karno telah menerima surat pemanggilan pada Jumat (11/12/2015) lalu. Menurutnya, dengan penjadwalan ulang tersebut, tak mengurangi inti dari materi yang akan disampaikan Gubernur.

 

“Pak Rano sudah proaktif untuk minta dipercepat. Dalam perkembangannya ada perubahan. Pak Gubernur akan didamping oleh Plt Biro Hukum dan Karo Humas,” terangnya. ** Baca juga: Sepanjang 2015, Penderita DBD di Pandeglang Meningkat

 

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua anggota DPRD Banten, yakni Sri Mulya (SM) Hartono dan Tri Satrya Santosa, dan Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol, dalam dugaan kasus suap pendirian Bank Banten.

 

Bahkan KPK pun telah menjadwalkan pemanggilan bagi Ketua DPRD Banten terkait kasus yang sama.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email