oleh

Pemerhati Hukum Banten Nilai Tergugat Tidak Menghormati Lembaga Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus double sertifikat atau sertifikat ganda yang terletak di Jalan Gelatik, RT 006 RW 01 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat atas nama Supriyadi yang diduga di serobot oleh Sri Mulyani Toha mendapat sorotan dari berbagai kalangan profesi Advokasi.

Harsya Wardhana SH, MH, CIL berpendapat, Mangkirnya tergugat dalam sidang agenda kesimpulan dinilai sebuah langkah yang tidak menghormati lembaga negara, Selasa (30/7/2019).

“Apabila dalam persidangan itu dibutuhkan sebuah keterangannya yang ada kaitannya dalam unsur perkara, sekalipun ia unsur pemerintah. Adapun salah satu pihak mangkir dalam agenda sidang, kita bisa mengajukan kepada pengadilan untuk menggunakan upaya paksa,” ucapnya.

Harsya menambahkan, keterangan yang berkaitan dalam pokok perkara dapat segera dihadirkan, guna menyelesaikan permasalahan yang sudah berjalan belasan kali tersebut.

“Upaya ke tingkat pengadilan itu intinya cuma satu, yakni penyelesaian. Jika salah satu tidak hadir dalam sidang itu sama saja dengan tidak menghormati lembaga peradilan. Oleh sebab itu majelis hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan selanjutnya,” tambah Harsya.

**Baca juga: Jadi Korban Hoax, Polisi: Rudi Bacok Penjaga Keamanan Pasar Ciruas.

Pemerhati hukum Banten yang tergabung dalam Komisi Advokat Daerah (KAD) bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerjasama dengan pemerintah propinsi Banten ini juga menyebutkan, adanya indikasi yang mengabaikan lembaga persidangan.

“Jika salah satu pihak tadi sering absen, itu berarti ada indikasi tertentu. Patut di curigai dan di pantau. Bahwasanya, ada upaya mengabaikan lembaga peradilan. Dan majelis hakim bisa memutuskan dalam pokok perkara,” tutupnya.(adt)

Print Friendly, PDF & Email