oleh

Pemerasan dan Pelecehan di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Seorang Dokter

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Alexander Yurikho memastikan jika EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual rapid tes di Bandara Soekarno-Hatta adalah seorang dokter. “Kami berkonfirmasi dengan tempat yang bersangkutan  menimba ilmu di sebuah universitas swasta di Sumut, kami dapat pastikan bahwa tersangka adalah sarjana kedokteran berstatus dokter,” ujarnya, Senin 28/9/2020.

Namun, kata Alexander, polisi akah mengkonfirmasi beberapa hal terkait status dokter EFY  ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).” Karena informasi awal yang harus penyidik konfirmasi lagi adalah yang bersangkutan belum mengikuti pengabdian atau semacam koas,” katanya.

Polisi menangkap EFY di daerah Baligei, Toba Samosir, Sumatera Utara bersama seorang teman wanitanya di sebuah kos kosan. “Bersembunyi disana, bisa dibilang demikian,” kata Alexander.

Saat ini EFY telah dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan.

**Baca juga: Pemerasan dan Pelecehan di Bandara, Kimia Farma : Oknum Merugikan Banyak Pihak.

Sebelumnya polisi menetapkan EFY  sebagai tersangka dengan persangkaan pasal berlapis yaitu  pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

EFY menyatakan hasil tes cepat LHI reaktif padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.  Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta. GFM

Print Friendly, PDF & Email