Saat ini, petugas Polres Serang masih berupaya mengorek keterangan dari Andi alias Andri, salah seorang pelaku warga Panimbang, yang ditangkap dirumah mertuanya di bilangan Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (9/5/2014) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Gatot Prayitno, Sabtu (10/5/2014), merujuk keterangan sejumlah saksi, bahwa kedatangan korban ke Panimbang guna menagih hutang kepada Andi dan Musa.
“Kedatangan korban ke Panimbang saat itu diantar temannya sendiri, yaitu Musa alias Bokir. Namun, saat menagih, terjadi perselisihan. Nurhayati menyebut hutang Andi Rp. 40 juta. Sedangkan Andi merasa hanya menerima uang pinjaman sebesar Rp. 3 juta,” kata AKP Gatot.
Saat itulah diduga pembunuhan terjadi. “Kami menduga pelakunya Andi dan Musa. Saat ini Musa sedang kita buru,” ujar Gatot lagi. **Baca juga: Pembunuh Wanita Cikupa Dalam Karung Ditangkap Polisi Serang.
Atas perbuatannya, Andi terancam dijerat di kenakan pasal 338, karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja serta pasal 365, karena mengambil barang milik korban.(bbs/tom migran)