oleh

Pembunuhan Remaja di Tangerang gegara Marah Orang Tua Diejek

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan  FM, 15 tahun. Tersangka membuang mayat korban di Jalan Greenwich BSD City, Kampung Sawah RT 01 RW 03, Desa Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu pagi kemarin.

Ketiganya antara lain berinisial S, 20 tahun; I, 22 tahun; dan tersangka anak A, 13 tahun.

“Korban sempat menghina pelaku berinisial I,” kata Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu di Mapolsek Pagedangan, Selasa (3/1/2022).

Ia jelaskan, korban mengejek orang tua tersangka hingga menyulut kemarahan I. Sebelum kejadian penganiayaan yang menewaskan FM para tersangka sempat pesta minuman keras.

“Korban mengejek bapak I buntung tangannya, kecil hitam,” jelas Sarly. Tersangka I yang sudah mabuk lantas tersulit emosinya hingga mengancam korban.

**Baca juga:http://Penculik Anak Ditangkap Lagi Dorong Gerobak di Ciledug Tangerang

FM, lanjut Sarly, yang diancam oleh I pun menantang balik. “Coba aja kalo berani ngebunuh,” ujarnya menirukan ucapan korban yang disampaikan tersangka l.

I yang kalap lantas menjerat leher FM dengan seutas tali. Dua tersangka lainnya ikut memegangi korban.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Sarly.(yud)

Print Friendly, PDF & Email