oleh

Pembunuh Suporter Persita Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print
Pelaku pembunuh suporter Persita. (tia)

Kabar6-Jajaran kepolisian Polres Metro Tangerang membekuk O alias YB (25) pelaku penusukan suporter Persita, Ferdian Fikri (15). Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk di perut dan lengan di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan O ditangkap di kediaman kerabatnya di Pangandaran, Tasikmalaya.

“Ya, pelaku sudah melarikan diri ke beberapa kota seperti Serang dan Bandung agar tidak tertangkap oleh polisi,” ujar Erwin kepada awak media, Senin (10/4/2017).**Baca Juga: Kota Tangerang, Pengguna Narkoba Tertinggi di Banten

Erwin menjelaskan penusukan terjadi pada Sabtu (25/3/2017) saat Ferdian dan kawan-kawan pulang menyaksikan tim Persita bertanding di daerah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

“Sesampainya di Jalan KH Hasyim Ashari, pelaku dan kelompoknya menghadang tim suporter Persita. Lalu O dan dua rekannya, yakni A dan A yang saat ini masih buron menarik Ferdian ke arah Gang Swadaya dekat jalan tersebut,” jelasnya.**Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Merak Naik, BPJT: Maafkan Kami

Pelaku pun menganiaya korban dengan cara menusuk dan membacok korban menggunakan sebuah golok.

“Di sini O berperan membacok korban. Diduga lantaran perseteruan dendam antar suporter sepak bola Persita dengan Persija. Pelaku mengaku dari suporter Persija,” imbuhnya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif lain penusukan antar suporter tersebut.

“Kami mengimbau kepada kedua pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri. Hukuman yang akan diberikan bagi pelaku yang menyerahkan diri tentunya akan lebih diringankan. Jangan sampai ada kejadian dendam antar suporter ini terulang, karena hanya akan merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, O dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(tia)

 

Print Friendly, PDF & Email