oleh

Pembunuh Juragan Bakso Dijerat Pasal Berlapis

image_pdfimage_print

Kabar6-Selalu ada ganjaran atas setiap perbuatan yang telah dilakukan. Begitupun Ricky (18), yang telah membunuh Suwarno (40), juragan bakso di Jalan Bhayangkara, RT 01/01, No.9, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Irfing Jaya didampingi Kasat Reskrim, Kompol siswo Yuwono mengatakan, atas perbuatannya Ricky terancam dihukum seumur hidup.

“Ricky mengajak temannya Rudi untuk membunuh korban. Kami akan kenakan pasal berlapis pada tersangka. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” kata kapolres, Minggu (13/4/2014).

Sedianya, pembunuhan sadis itu berawal ketika Ricky membaca isi pesan singkat atau Short Message Service (SMS) mesra di handphone (HP) milik Suwarno, majikannya.

SMS itu membuat Ricky emosi, mengingat si pengirim pesna tak lain adalah ibunya sendiri, Sutini, yang diam-diam ternyata menjalin asmara dengan korban.

Hingga akhirnya, Ricky bersama Rudi membantai korban dengan balok kayu hingga tewas. Selanjutnya, tubuh korban dimasukkan ke dalam freezer.

Setelah itu, keduanya kabur dengan membawa sepeda motor Honda Supra X 125 dan HP Blackberry milik korban.

Ya, pelarian Ricky terhenti, beberapa jam setelah jenazah korban ditemukan. Ricky diringkus petugas di daerah Martapura, Lampung. Sementara, pelaku lainnya, Rudi masih terus diburu.

Kini, Ricky telah tiba di Polres Tangerang Kabupaten, guna menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya. **Baca juga: Begini Isi SMS Mesra di HP Juragan Bakso.

Sedianya, jenazah Suwarno ditemukan kaku tak bernyawa oleh adiknya, Sunarti (35), dalam freezer di warung bakso miliknya di Jalan Bhayangkara, RT 01/01, No.9, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, pada Jum’at (11/4/2014).(abie)

Print Friendly, PDF & Email