oleh

Pembunuh Istri di Padaricang Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Aidil Fitriansyah alias Topik (35), tega membacok istrinya Y (30) hingga tewas ditempat saat bulan Ramadhan silam. Usai menghabisi nyawa istrinya, Aidil kabur ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Aidil pun ditangkap saat istirahat usai bekerja di daerah Sungai Rotan, Palembang, pada 13 Juli 2019 silam, sekitar pukul 19.30 wib.

“Penangkapan kita dibantu oleh anggota dari Polsek Sungai Rotan, Palembang. Karena mereka yang mengetahui wilayah dan kondisi masyarakat,” kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/07/2019).

Kronologis kejadian pada Selasa, 14 Mei 2019, korban sekaligus istri Y (30) meminta uang ke suaminya, Aidil alias Topik, untuk membli makanan buka puasa dan susu untuk anaknya. Namun suami nya malah emosi. Keduanya pun terlibat cekcok mulut.

Korban meminta cerai ke suaminya. Sang suami panik, kemudian dia pergi keluar rumah dan mengambil golok ke sebuah bengkel yang tidak jauh dari rumah kontrakannya dan mengasahnya hingga tajam.

Malamnya, dengan menenteng golok, sekitar pukul 22.00 wib Aidil alias Topik, kembali kerumah. Kedua nya kembali terlibat cekcok mulut.

Paginya, Rabu 15 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 wib, keduanya bertengkar besar. Hingga peristiwa mengenaskan terjadi pukul 12.30 wib, Aidil alias Topik, membacok istrinya dengan sadis dihadapan lima anak-anak nya.

“Pembunuhan berencana. Karena tersangka sudah melakukan persiapan. Dia mempertajam goloknya,” terangnya.**Baca juga: Sadis..! Suami Bantai Istri Saat Ramadan di Padarincang.

Usai membacok istrinya, pelaku kabur menggunakan motor pinjaman temannya. Motor tersebut dititipkan ke sebuah showroom mobil.

Topik melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum dan menyebrang ke Lampung, melalui pelabuhan yang ada di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Dia kemudian melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan kendaraan umum.

**Baca juga: Kisah Mistis Menyeruak Usai Pembunuhan Istri Oleh Suami Di Banten.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan dalam rumah tangga. Sekaligus junto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pada saat ditangkap, tersangka Aidil kita datangi di tempat kerjanya, bekerja disuatu perusahaan sebagai supir. Saat di amankan ada di mess kerjanya,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email