oleh

Pembunuh ‘Emak Sosialita’ Dituntut 20 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa Jean Alter Husein (JAH), tersangka pembunuh “Emak Sosialita”, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/4/2015).

 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Fahrul Rozi, menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa membunuh dan mencuri barang milik korban. ** Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Wanita di Bandara Lengkap

 

Sidang yang diketuai oleh Hakim Rahmalem ini pun, akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/4/2015) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

 

Untuk diketahui, Sri Wahyuni yang akrab disapa “Emak” dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan, pada 15 November lalu.

 

Jasad Sri sendiri baru ditemukan petugas keamanan dalam keadaan membusuk pada Rabu 19 November 2014 lalu, di area parkir Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. ** Baca juga: Akibat Blokir, Penumpang Telantar Empat Jam di Stasiun Sudimara

 

Usai membunuh Sri, JAH lalu melarikan diri ke Nabire, Papua. Tak lama kemudian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di rumah istrinya pada 21 November 2014.(ges)

Print Friendly, PDF & Email