1

Pembuat Senpi Rakitan Diciduk Polrestro Tangerang

Senpi rakitan dan peluru yang disita.(foto:tia)

Kabar6-Jajaran Polrestro Tangerang Kota berhasil mengamankan empat pelaku pembuat sekaligus penjual senjata api (senpi) rakitan. Satu diantaranya merupakan korban atau pembeli senpi rakitan.

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari maraknya kasus pencurian yang menggunakan senpi.

“Kami dapat laporan dari warga Tangerang ada yang memiliki senpi. Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan JA (34) sebagai pembeli senpi rakitan tanpa memiliki surat kepemilikan di Mall Bale Kota, Selasa (18/7/2017) malam,” ujar Harry saat menghadiri press conference di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (27/7/2017).

Usai penangkapan, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap penjual dan pelaku perakit senpi, yakni Iwan (42), Eddy (55), Dalbo (36) di tempat terpisah daerah Bogor.

“Dari pengakuan JA, ia membelinya dari Iwan. Sementara itu, Eddy berperan menjadi perakitnya dengan barang bukti senpi dan ratusan peluru,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak lima unit senpi rakitan jenis revolver, FN, dan laran panjang mini, 135 butir amunisi berbagai jenis, dua buah silinder rakitan jenis revolver dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat senpi rakitan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senpi ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tia)