oleh

Pembongkaran BTS Bodong di Tangsel Tunggu APBD Perubahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Hingga kini, pembongkaran bangunan menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) tak berijin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum dapat dilakukan.

Kondisi ini diduga akibat keterbatasan sarana prasarana yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

Kepala Satpol PP Tangsel Azhar Samu’un mengaku, jika pembongkaran BTS tak berijin akan dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2014.

“Sudah dialokasi dana untuk biaya pembongkaran BTS yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini,” ujar Azhar (21/10/2014).

Azhar mengungkapkan, keterbatasan personil dan peralatan serta tenaga ahli yang dimiliki, membuat pihaknya harus melakukan kerja sama kepada pihak ketiga untuk melakukan penertiban BTS yang tak berijin.

Lanjut Azhar, untuk membongkar satu BTS setidaknya menghabiskan anggaran sekitar Rp 30 hingga Rp 40 juta. Untuk itu, kata ia akan dilakukan secara bertahap.**Baca juga: DPRD Tangsel: Tindak Tegas Pengusaha BTS Nakal.

“Dana untuk menyewa tenaga ahli dalam pembongkaran,” ungkap Azhar.(way)

Print Friendly, PDF & Email