oleh

Pemberian Insentif untuk Investor, Pemkab Lebak Harus Siapkan Regulasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak mengusulkan agar setiap investor pada sektor pariwisata diberikan insentif. Insentif yang dimaksud mulai dari pembebasan biaya perizinan dan pajak.

Anggota DPRD Lebak Fraksi PKS Abdul Rohman, mengatakan, meski mendukung usulan tersebut, namun pemerintah daerah harus tetap memperhatikan regulasi yang ada.

“Prinsipnya saya mendukung, tapi ada aturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang harus kita perhatikan jika ini akan dilakukan,” kata Abdul Rohman, Selasa (7/7/2020).

Maka itu kata Abdul Rohman, jika insentif akan diberikan sebagai daya tarik mengundang investor sektor pariwisata, maka pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi.

“Harus ditopang dengan regulasi yang jelas, karena kan di dalam Perda yang mengatur sudah disebutkan mengenai harus ada retribusi, baik dari IMB dan kegiatannya. Makanya perlu ada aturan yang mengatur hal ini,” terang Abdul Rohman.

**Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Regulasi Pedoman New Normal.

Sebenarnya, bicara mengenai kemudahan dalam pengurusan izin, Pemkab Lebak, sambung mantan aktivis HMI ini, sudah melakukan hal tersebut.

“Hari ini mengurus izin sudah mudah kok, sudah online,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email