oleh

Pemberhentian Pegawai PDAM TB Kewenangan Direksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberhentian sejumlah pegawai di tubuh PDAM Tirta Benteng (TB) menjadi kewenangan direksi diperusahaan terkait.

Langkah itu dilakukan dalam upaya pembenahan, mengingat kondisi keuangan PDAM TB saat ini sudah menghawatirkan. Terlebih, dalam dua tahun terakhir laporan keuangan PDAM TB mendapatkan disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

“PDAM TB saat ini dalam kondisi abnormal. Salah satu perbaikannya adalah perampingan pegawai di tubuh PDAM. Dan, itu merupakan kewenangan Dirut PDAM TB, Toni Wismantoro,” ujarnya.

Terkait pemberhentian pegawai PDAM yang memicu pengangguran, Arief mengaku menyadari hal itu dan akan mencarikan penyelesaiannya secara bertahap.

“Kalau bicara soal pengangguran, saya sadari jumlahnya di Kota Tangerang mencapi lebih dari 80 ribu jiwa. Semua itu harus diatasi secara bertahap, termasuk perampingan pegawai di tubuh PDAM,” ujarnya.

Dijelaskan Arief, membengkaknya jumlah pegawai di PDAM TB kiranya tak lepas dari pola perkrutan yang kurang pas oleh jajaran direksi sebelumnya. Dimana ada unsur pat-pat gulipat didalamnya. **Baca juga: Eks Pegawai PDAM TB Minta Dipekerjakan Kembali.

Itu diketahui Arief dari laporan Badan Pengawas (BP) PDAM TB serta dikuatkan dengan surat perjanjian untuk tidak saling tuntut-menuntut dalam penerimaan pegawai tersebut.

“Surat perjanjian itu salah satu indikasi jelas adanya pat gulipat. Dan, jika memang ada yang dirugikan, silahkan para calon pegawai untuk menempuh jalur hukum. Tentu Pemkot Tangerang akan membantunya,” tegas Arief.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email