oleh

Pembelian Mobil Dinas Bupati Pandeglang Diduga Rugikan Uang Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi sorotan karena memilih Toyota Land Cruiser Prado seharga Rp1,9 miliar dari APBD 2018 sebagai kendaraan dinasnya.

Nalar Pandeglang Foundation mengecam keputusan Pemkab Pandeglang tersebut. Berdasarkan kajiannya pembelian mobil mewah untuk menunjang operasional bupati itu diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami menilai peroses pengadanya kendaraan dinas Land Cruiser Prado berpotensi melanggar,” tegas Divisi advokasi hukum dan HAM Aa Saefullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2019).

Aa menjelaskan, mekanisme pengadaan barang dan jasa, yaitu Perpres Nomor 57 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 38 ayat 5 huruf e menyebutkan, pengadaan kendaraan bermotor secara khusus untuk pemerintah yang telah di publikasikan secara luas kepada masyarakat.

“Dalam kajian Nalar Pandeglang, infromasi sebagaimana pasal 38 ayat 5, hurup e, tidak ditemukan dan masyarakat tidak mengetahui rencana pengadaan mobil dinas bupati yang baru,” jelasnya.

Selain langgar Perpres Nomor 57, tetapi juga berpotensi melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Kami menilai pengadaan mobil ini tidak memenuhi syarat dan bukan merupakan pengadaan untuk kebutuhan dalam keadaan darurat. Dalam kenyataannya mobil dinas digunakakan bupati Pandeglang sejak tahun 2017 hingga saat ini yaitu Merek Toyota Velfire masih layak digunakan,” terangnya.

Diketahui, pembelian kendaraan dinas Bupati Pandeglang oleh Pemkab Pandeglang dilakukan melalui Setda Pandeglang sebagaimana informasi dalam SIRUP pada bulan November 2018 dan mobil digunakan Desember 2018.

Jenis kendaaraan yang dibeli: Toyota Land Cuiser Prado dengan spesifikasi yang tidak transparan (tidak tercinci di SIRUP) dimenangkan oleh PT Lima Anugrah Sejahtera dengan harga 1.897.500.000 dari HPS 1.968.751.000. Namun berdasarkan data Nalar, Pembelian mobil baru itu diduga merugikan uang negara.

“Berpotensi merugikan negara hingga Rp600.0000 karena berdasarkan data yang kami miliki dari penyedia kendaraan, harga Land Cruiser Prado di Indonesia di kisaran kurang lebih Rp1,4 miliar,” sebut Aa.

Nalar memandang, pengadaan Randis Baru Bupati tidak mencerminkan asas-asas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu asas tanggung jawab yang berarti keuangan daerah di kelola secara efektif dan efesien dengan mengukur pencapaian program dengan target yang telah di tetapkan.

“Bupati Pandeglang tidak memiliki sense of crisis mengingat Kabupaten Pandeglang saat ini tengah disibukkan dengan pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat pasca Bencana Selat Sunda,” sesalnya.**Baca Juga: Dikira Kucing, Ini Kronologis Temuan Mayat Bayi di Ciputat.

Dengan demikian, Nalar mendesak agar Pemkab Pandeglang agar mengeluarkan moratorium pengadaan kendaraan dinas baru dan fokus pada peningkatan pelayanan dasar masyarakat.(aep)

Print Friendly, PDF & Email