oleh

Pembebasan Lahan Tol Kunciran-Bandara, PN Tangerang Gusur Paksa Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang akhirnya mengeksekusi paksa sebanyak 27 bidang tanah warga di RT 02 RW 01 Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa 1/9/2020.

Gusur paksa ini dilakukan karena lahan dan rumah warga tersebut masuk dalam jalur pembangunan jalan tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta.

Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Ausri mengatakan  sebanyak 27 bidang tanah yang harus di ekseskusi.

“Luasnya macam-macam sekitar 6 ribu meter persegi,” ujar Ausri saat dimintai keterangan dilokasi siang ini.

Menurutnya, para warga memilih bertahan karena nilai harga objek tanah dan bangunan yang diberikan  tim aprisial atau tim penilai independen tidak sesuai dengan keinginan mereka.

“Karena ada permintaan warga harus disesuaikan,” katanya.

Pantauan dilapangan, saat ini ratusan aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP serta tim juru sita tengah berlangsung mengeksekusi sejumlah rumah. Bahkan alat berat diturunkan untuk membongkar warga.

Tanpa perlawanan warga terlihat pasrah dan mengemasi barang barang mereka.
Sebelumnya, koordinator warga Dedi mengatakan, harga yang ditawarkan sangat minim. Per meter hanya berkisar Rp2,6 juta. “Kalau dibayar segitu ya kami tidak bisa membeli rumah lagi,” katanya.

**Baca juga: Eksekusi Lahan Tol Kunciran-Bandara, Warga Benda Memilih Bertahan.

Mereka berharap dalam masalah ini dikedepankan nilai keadilan. Menurutnya para warga ini tak menolak pembangunan nasional, tapi harus juga memikirkan nasib mereka kedepan.

“Di sini ada 27 bidang yang belum dibayarkan. Sebanyak 50 KK dan sekitar lebih dari 300 warga,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email