oleh

Pembawa Kabur Gadis ABG Ciputat Ternyata Supir Angkot

image_pdfimage_print

Kabar6-MZ, pelaku yang membawa kabur AW, siswi salah satu SMA Negri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata seorang supir angkot.

MZ diringkus polisi diwilayah Kelurahan Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku adalah supir angkot D.10 jurusan Ciputat – Pondok Aren,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Jumat (4/12/2015).

Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, bila beberapa hari sebelum dibawa kabur, MZ sudah terlebih dahulu menyetubuhi korban di bekas bangunan runtuh dekat Stasiun Jurang Mangu, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.

“Begitu kabur dari rumah, korban dibawa ke rumah orangtua angkat pelaku di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Dihadapan orangtua angkatnya, MZ menikahi AW secara siri,” ujar Kapolres lagi.

Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 332 ayat 1 (e) dan (2e) KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Itu karena pelaku telah membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Kapolres lagi.

Diberitakan sebelumnya,  AW pergi dari rumahnya di Jalan Dewi Sartika, RT 003/01, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, sejak 26 Oktober 2015 lalu.

Tiga hari pascakepergian AW, orangtuanya kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciputat, pada Kamis  (29/10/2015) lalu, dengan surat randa penerimaan laporan bernomor; LP/33/B/X/2015/Sek Cip.(cep)

Print Friendly, PDF & Email