oleh

Pembatalan IMB RS IMC Bintaro, Pemkot Tangsel Sedang Pelajari Putusan MA

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih mempelajari putusan Pembatalan IMB dan Izin Lingkungan RS IMC oleh Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel Kunti Bratajaya Atmajaningsih mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel terkait dengan putusan MA tersebut.

“Kami sedang pelajari untuk upaya hukum,” ungkap Kunti menjelaskan kepada Kabar6.com, Senin (19/11/2018).

Kunti menegaskan, Pemkot Tangsel punya waktu 180 hari setelah putusan keluar untuk mempelajari isi putusan sekaligus menindaklanjuti upaya hukum selanjutnya.

Berita sebelumnya, MA mengabulkan upaya kasasi yang telah ditempuh warga RT 05 RW 11, Villa Bintaro Indah, Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Warga sempat mengugat pembangunan RS IMC Bintaro yang dianggap telah menyalahi aturan.**Baca Juga: Kasasi Warga Tolak RS IMC Bintaro Dikabulkan MA.

Keputusan kasasi agar segera dilakukannya eksekusi menyusul diterbitkannya surat tentang Pembatalan IMB dan Izin Lingkungan RS IMC oleh MA RI Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018.(az)

Print Friendly, PDF & Email