oleh

Pembangunan Tower BTS Telkomsel di Lebak Disetop Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembangunan tower Base Tranceiver Station (BTS) milik Telkomsel, di Kampung Gedong, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, dihentikan Satpol PP, Kamis (17/1/2019).

“Ya, hari ini kami hentikan aktivitasnya dan kami sudah ingatkan kepada semua pekerja agar menghentikan semua aktivitas,” kata Kabid PPUD Dinas Satpol PP Lebak, Tati Suryati kepada wartawan.

Lantaran tidak ada pengawas di lokasi pembangunan, pihaknya kata Tati akan segera memanggil pihak pelaksana pembangunan.

“Jadi sebelum diproses izinnya ya tidak boleh ada aktivitas dulu,” tegas Tati.

Riki salah satu pekerja menuturkan, meski dihentikan, petugas tak menitipkan surat panggilan untuk PT Maxima selaku pelaksana pembangunan tower.

“Kalau disuruh berhenti ya kami berhenti. Enggak ada surat apa-apa yang dititip petugas, kami hanya diminta pekerjaan dihentikan. Yang tanggung jawab di sini Pak Heru,” katanya.

Terpisah, Ketua Marcab Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Lebak, Herlie Suhendi mengapresiasi dihentikannya pembangunan tower tanpa IMB itu.**Baca juga: Diduga, Pembangunan Tower BTS Telkomsel di Lebak Tak Kantongi Izin.

“Perda IMB memang harus ditegakkan, kami apresiasi langkah pemerintah daerah,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email