oleh

Pembangunan Peternakan Ayam di Cileles Lebak Diprotes, Dinilai Langgar RTRW

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembangunan peternakan ayam di Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, mendapat protes keras. Dinilai, pembangunan peternakan di wilayah tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW (Rencana Tata Tuang Wilayah).

“Pembangunan tersebut sudah melanggar Perda RTRW karena Kecamatan Cileles bukan termasuk dalam kawasan peternakan. Ini harus ditutup, jangan ada kegiatan di lokasi tersebut,” kata Ketua Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda, Usep Ridwan Allais, Jumat (16/4/2021).

Usep mengaku heran dengan pemerintahan wilayah setempat yang justru tak melarang aktivitas pembangunan peternakan yang kabarnya di atas lahan seluas lebih dari 1 hektare tersebut.

“Jangan seenaknya menerima investor aja, kan ada aturan yang mengatur tata ruang wilayah. Apalagi ini peternakan dengan skala besar,” sebut Usep.

Seharusnya, pemerintah bisa melihat lebih luas bagaimana dampak yang bisa terjadi dan dirasakan masyarakat jika peternakan berskala besar tersebut beroperasi.

**Baca juga: Rumah Kakek di Lebak Terbakar, Tabungan Puluhan Juta Ikut Hangus

“Seperti bau yang menyengat, lalat yang banyak dan limbah. Jangan melihat manisnya karena pihak perusahaan mengiming-imingi masyarakat, tapi lihat dulu dampak negatif nya, apalagi ini dekat permukiman warga,” tegas Usep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email