Informasi yang dihimpun kabar6.com, proyek pembangunan tersebut masih dalam proses lelang dan sanggah dari para peserta yang mengikuti tender.
Anehnya, pembangunan pasar yang pendanaannya bersumber dari APBN sebesar Rp8 miliar itu sudah mulai dilaksanakan sejak sepekan terakhir.
Kabid Pembinaan dan Perdagangan Pasar Disperindagkop Kota Cilegon, Muhammad Satiri, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/10/15), membantah jika pembangunan hanggar yang sedang berjalan itu menyalahi aturan.
Menurut Satiri, tahap awal pembangunan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. ** Baca juga: Rayakan 1 Muharam, Warga Gelar Pawai Keliling Kota Serang
“Kata siapa proses lelang belum selesai? Kalau kitakan membangun sesuai dengan SPK yang ada kemudian kita berikan kepada mereka, itukan ULP setelah selesai ” kata Satiri.
Meski demikian, pihaknya hanya menargetkan pembangunan hanggar dapat selesai tepat waktu. “Pembanguan fisik kita mulai dari 5 Oktober 2015. Target selesai pada Desember harus tercapai, karena dari pusat juga ingin dipercepat,” katanya.(sus)