oleh

Pembangunan Apartemen Ayodhya Diduga Minus Amdal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengerjaan proyek pembangunan Apartemen Kota Ayodhya (eks lahan PT Kumafiber) di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diduga menyalahi aturan.

Pasalnya, berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sedianya telah dikeluarkan badan perijinan setempat kepada pihak pengembang, diketahui belum dilengkapi dengan berkas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sekretaris BPLH Kota Tangerang, Yudi Wachyudi membenarkan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih memproses berkas permohonan ijin lingkungan (Amdal) untuk proyek pembangunan apartemen yang diketahui dikembangkan oleh pihak Alam Sutera ini.

“Prosesnya memang sudah selesai pembahasan, namun rekomendasinya belum keluar karena masih harus perbaikan sesuai dengan saran-saran dari tim teknis dan komisi,” ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (15/10/2014).

Yudi juga menjelaskan, tekhnis proses pengeluaran rekomendasi Amdal oleh BPLH, mulai dari tahapan dokumen amdal yang dibuat pihak pemohon, mengajukan permohonan serta pembahasan yang dilakukan bersama tim teknis dan rapat komisi.

“Proses awal, dokumen yang membuat amdal adalah pihak konsultan yang ditunjuk oleh pemohon. Lalu mengajukan permohon ke BPLH dan dilakukan pembahasan bersama tim teknis, dalam hal ini bersama dinas-dinas yg berkaitan. Serta rapat tim Komisi, yang melibatkan aparat dan masyarakat setempat, untuk meminta saran-saran dan pertimbangannya,” paparnya.

Yudi juga menegaskan, Amdal memiliki peran penting dalam setiap kegiatan pembangunan yang sedianya akan berdampak pada lingkungan, karena merupakan perjanjian awal, antara pihak pemohon dengan pemerintah dan masyarakat setempat.

“Sesuai UU 32 tahun 2009, disebutkan proses ijin lingkungan untuk dijadikan dasar proses ijin-ijin lainnya,” tukas dia.

Ditambahkan, Kepala Bidang (Kabid) Konservasi BPLH Kota Tangerang Mamet Indiarto menegaskan, bahwa kajian teknis dalam Amdal pembangunan apartemen itu, masih belum sempurna. Untuk itu, kata dia, pihaknya masih menunggu perbaikan dokumen oleh pihak pengembang.

“Dalam sidang pembahasan kemarin sudah kami sampaikan, bahwa ada sekitar 50 persen dari dokumen Amdal yang dibuat, masih harus diperbaiki. Salah satunya adalah masalah air buangan dan lalu lintas, karena posisi nya akan ada dipinggir jalan raya, tentunya akan berdampak pada lalu lintas,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) IMB pada BPPMPT Kota Tangerang, Iid Machidin mengaku, bahwa pihaknya telah mengeluarkan IMB Apartemen Kota Ayodhia berdasarkan Amdal yang sudah terlampirkan.

“Ya, sudah keluar IMB nya, kalau kapan keluar persis waktunya, saya tidak tahu. Karena saya sedang dilapangan, jadi tidak bisa lihat berkasnya,” kata Iid, saat dihubungi melalui telepon selulernya. **Baca juga: Ini 5 Potensi Wisata Unggulan Kabupaten Tangerang.

Kendati demikian, saat diinformasikan mengenai masih berprosesnya Amdal pembangunan tersebut di BPLH, Iid langsung meminta ijin waktu untuk mengcrosceknya kembali. “Coba saya cek dulu deh. Nanti saya kabarin lagi,” tutupnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email