oleh

Pembahasan RTRW, Rangkasbitung Masuk Kawasan Pertambangan di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kawasan peruntukkan pertambangan menjadi pembahasan yang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

Pasalnya, Kecamatan Rangkasbitung turut diusulkan untuk masuk sebagai kawasan pertambangan mineral bukan logam yang salah satunya adalah tambang pasir.

Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak Alkadri mengatakan, usulan agar Rangkasbitung masuk sebagai kawasan pertambangan merupakan usulan dari DPRD.

“Kalau draft usulan dari kami, Rangkasbitung tidak masuk. Ini usulan dari dewan dan semalam disetujui oleh Pansus, tapi kalau kami eksekutif menolak itu,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Senin (24/5/2021).

Menurut Alkadri, tidak turut dimasukkannya Rangkasbitung sebagai kawasan pertambangan karena pemerintah daerah melihat dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas tersebut. Belum lagi ada tambang yang jaraknya dekat dengan rel kereta api.

“Kalau sekarang Rangkasbitung masuk kawasan pertambangan jadi ada kemunduran, karena memang di Perda sebelumnya tidak kita masukkan. Semangatnya kita kan ingin daerah menjadi ramah lingkungan, masa iya di wilayah perkotaan terdapat pertambangan,” terang Alkadri.

“Padahal satu sisi DPRD setuju Rangkasbitung tidak masuk kawasan perkebunan, mereka setuju itu. Tapi untuk pertambangan justru diusulkan,” tambahnya.

**Baca juga: Aliansi Organisasi Tolak Gunungkencana Jadi Kawasan Peternakan

Ketidaksepakatan usulan DPRD itu kata Alkadri telah disampaikan eksekutif dalam pembahasan pertama. Dia berharap, di rapat pembahasan selanjutnya menjadi pertimbangan.

“Memang oleh pansus diketok, tapi kami tidak sepakat, ini belum final. Walaupun pansus sudah ketuk palu, tapi eksekutif kan tidak sepakat, keputusannya di paripurna apakah disetujui atau tidak,” tandas Alkadri.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email